Tampilkan postingan dengan label Jur. Syariah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jur. Syariah. Tampilkan semua postingan

Senin, 15 Oktober 2012

Waris



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Waris adalah perpindahan harta pusaka peninggalan mayit kepada ahli warisnya. Waris merupakan salah satu ilmu yang sangat penting untuk dipelajari sebagaimana hadits Nabi yang artinya “Dari Abu Hurairah ra. Rasulullah SAW barsabda “Wahai Abu Hurairah belajarlah faraidh dan ajarkanlah karena sesungguhnya faraidh itu separuh ilmu dan akan dilupakan serta akan dicabut dari umatku pertama kali’”. Waris sangat penting karena menyangkut harta peninggalan mayit, agar tidak terjadi perebutan di antara para ahli warisnya maka Allah telah menentukan ahli waris, yaitu ashabah (ahli waris yang telah ditentukan bagiannya dalam al-Qur’an) dan Dzawil Furudh (ahli waris yang tidak ditentukan bagiannya tapi masih mempunyai hubungan dekat dengan pewaris).
Dalam komunitas masyarakat di Indonesia khususnya, pengetahuan tentang ilmu waris ini masih kurang sekali. Banyak masyarakat tidak memperhatikan tentang bagaimana tata cara, pembagian harta waris sesuai dengan anjuran agama Islam. Kecenderungan masyarakat seperti itu ternyata masih banyak ditemui. Apalagi dalam permasalahan pembagian harta waris untuk anak angkat. Dalam hukum Islam anak angkat tidak mendapatkan harta waris dari pewaris. Kecuali dalam pandangan KUHPer (Burgerlijk Wetboek). Sebagian masyarakat yang tidak mengetahuinya akan membagikan harta waris dengan sama rata, baik itu bagian untuk anak laki-laki, perempuan dan anak angkat.
Pada penelitian ini kami akan menguraikan bagaimana pandangan masyarakat desa Kalen-Kedungpring-Lamongan khususnya di lingkungan RT:5 RW: 2 tentang harta waris, di mana masih banyak ditemui kurangnya pemahaman tentang waris, baik itu pengertian maupun tentang jatah bagi anak angkat si pewaris. Dalam pemahaman tersebut terdapat dua landasan yang dijadikan kebiasaan oleh masyarakat pada umumnya, dalam menyikapi permasalahan harta waris, yakni landasan Normatifisme dan positivisme yang nantinya akan kami kembangkan pada pembahasan di bawah.

B.     Rumusan Masalah
1.       Bagaimana pemahaman masyarakat Kalen Kedungpring Rt 5 Rw 2 Lamongan  tentang hak warits untuk anak angkat.
2.       Bagaimana cara masyarakat Kalen Kedungpring Rt 5 Rw 2 Lamongan memberi bagian harta peninggalan untuk anak angkat.
3.      Bagaimana dampak positif dan negatif dapat tidaknya bagian waris bagi anak angkat.

C.    Tujuan Pembahasan
1.      Untuk mengetahui pemahaman masyarakat Kalen Kedungpring tentang hak waris anak angkat.
2.      Untuk mengetahui bagaimana cara masyarakat Kalen Kedungpring Rt5 Rw2 Lamongan memberi bagian harta peninggalan untuk anak angkat.
3.      Untuk mengetahui dampak positif dan negatif dapat tidaknya bagian harta waris untuk anak angkat.

D.    Manfaat Penelitian
Manfaat adanya penelitian ini adalah:
1.      sejauh mana pengetahuan masyarakat tentang harta waris
2.      bagaimana pembagian harta waris untuk anak angkat secara adat/kebiasaan masyarakat sekitar desa Kalen-Kedungpring-Lamongan RT: 05 RW:02

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pedoman Review
            Anak angkat mendapatkan hak waris ketika anak angkat mengajukan ke pengadilan negeri dan hakin menetapkannya berdasarkan KUHPer (Burgerlijk Wetboek) sebagaimana yang terdapat dalam pasal-pasal tersebut:
ü  Pasal 862 “jika si meninggal meninggalkan anak-anak luar kawin yang telah diakui dengan sah, maka warisan harus dibagi dengan cara yang ditentukan dalam empat pasal berikut”.
ü  Pasal 863 “jika yang meninggal meninggalkan keturunan yang sah atau seorang suami atau istri, maka anak-anak luar kawin mewaris sepertiga dari bagian yang mereka sedianya harus mendapatnya andai kata mereka anak-anak yang sah; jika si meninggal tak meninggalkan keturunan maupun suami atau istri, akan tetapi meninggalkan keluarga sedarah, dalam garis ke atas, ataupun saudara laki dan perempuan atau keturunan mereka, maka mereka mewaris setengah dari warisan; dan jika hanya ada sanak saudara dalam derajat yang lebih jauh, tiga perempat”.
ü  Pasal 864 “dalam segala hal yang dimaksud dalam pasal yang lalu, warisan selebihnya harus dibagi antara para pewaris yang sah, dengan cara seperti yang ditentukan dalam bagian ke dua, dari bab ini”.
ü  Pasal 865 “jika si meninggal tak meninggalkan ahli waris yang sah, maka sekalian anak di luar kawin mendapat seluruh warisan”.
B.     Analisis
Setelah diadakan wawancara pada masyarakat Kalen Kedungpring Rt 5 Rw 2 Lamongan rata-rata masyarakat mengetahui apa sebenarnya yang disebut dengan waris tapi tidak semuanya mengetahui apakah anak angkat mendapatkan bagian waris atau tidak. Berikut hasil wawancaranya:
1.   Cak to alamatnya Kalen Kedungpring No. 19 Rt5 Rw2 Lamongan wawancara jam 10.00 WIB pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2008, seorang penjaga toko Lulusan Sekolah Menengah ke Atas. Ia mengatakan bahwa yang disebut dengan waris adalah harta benda yang diberikan orang tua kepada ahli waris yang berupa barang bergerak atau barang yang tidak bergerak. Ketika orang tua angkatnya mempunyai satu anak kandung, maka anak angkat mendapatkan hak waris 25% dari harta peninggalan orang tuanya, tapi jika ia merupakan anak tunggal dari keluarga yang mengangkatnya ketika orang tuanya meninggal maka ia mendapatkan seluruh harta peninggalan orang tuanya (100%). Ketika ada saudara dari ayah atau ibu angkatnya maka anak angkat mendapatkan seperempat dari harta waris. Anak angkat tetap diberikan waris berdasarkan realita yang ada dalam masyarakat. Dampak positif dari pemberian waris kepada anak angkat adalah bahwa ia benar-benar merasa seperti anak angkat yang sah menurut hokum maupun benar-benar diakui anak oleh orang tua angkatnya sedangkan dampak negatifnya tidak ada.
2.   Mbak Nency alamatnya Kalen Kedungpring No. 22 Rt5 Rw2 Lamongan wawancara jam 15.00 WIB pada hari Kamis tanggal 1 Januari 2009, bekerja sebagai seorang guru lulusan S 1 fakultas kimia. Orang yang akrab disapa Mbak Cy ini mengatakan waris adalah harta peninggalan orang tua baik masih hidup maupun sudah meninggal. Ketika orang tuanya mempunyai anak kandung, maka anak angkat kurang lebih mendapat bagian waris 25% dan jika anak angkat merupakan anak tunggal ia mendapatkan seluruh harta orang tua angkatnya. Ketika orang tua angkatnya mempunyai saudara, maka bagian anak angkat adalah 2/3 dari harta warisan. Anak angkat tetap mendapatkan waris hanya berdasarkan pada perkiraan karena kasihan kalau tidak mendapat warisan (sambil tersenyum). Dengan memberikan bagian waris bagi anak angkat ia tidak akan merasa iri kepada ahli waris yang sebenarnya seperti anak atau saudara-saudara dari si pewaris, tapi jika anak angkat tidak diberikan bagian waris takutnya anak angkat akibat merasa cemburu karena tidak diberi bagian waris akan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan misalnya seperti membunuh para ahli waris agar ia bisa mendapatkan bagian waris.
3.   Mbak My alamatnya Kalen Kedungpring No. 35 Rt5 Rw2 Lamongan wawancara jam 18.00 WIB pada hari Kamis tanggal 1 Januari 2009, seorang pengantar jasa lulusan Fakultas bahasa Inggris Ia mengatakan waris adalah harta peninggalan orang tua yang diwariskan kepada anaknya. Ketika orang tua angkatnya mempunyai anak kandung dan saudara kandung, maka anak angkat tidak mendapatkan hak waris dari orang tua angkatnya begitu juga kalau anak angkat tersebut merupakan anak tunggal dari orang tua angkatnya anak angkat tetap tidak dapat bagian waris, tapi hanya mendapatkan wasiat, yaitu sepertiga dari harta orang tuanya (sambil berkata “kalau tidak salah dengar”). Anak angkat harus diberi bagian waris karena kalau tidak dia akan hidup dengan apa kalau seumpamanya ia tidak memiliki penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jika tidak diberi bagian waris ia akan merasa benar-benar tidak diperhatikan dan tidak disayangi oleh keluarga angkatnya.
            Dari hasil wawancara tersebut 2 orang adalah sarjana dan yang satu adalah lulusan Sekolah Menengah ke Atas, tanggapan mereka berbeda dikarenakan pengetahuan yang berbeda pula. Hasil wawancara itu masuk kepada aliran Normativisme karena berdasarkan realita yang ada di sekitar dan perkiraan bukan pengetahuan yang didapat dari ilmu pengetahuan (positivisme).
            Aliran Normativisme mengaitkan sesuatu dengan lingkungan hukum, yang menurut Plato hukum bukan sesuatu yang teramati, tetapi juga terkait dengan institusi lain seperti misi politik, ekonomi dan sebagainya. Hokum mengandung nilai dan hokum bekerja untuk mengekpresikan nilai-nilai tersebut.
            Pendapat pertama yang mengatakan bahwa ketika anak angkat bersama dengan satu anak kandung orang tua yang mengangkatnya, maka bagian hak warisnya adalah setengah dari harta orang tua angkatnya, begitu juga ketika orang tua angkatnya mempunyai saudara maka anak angkat mendapat bagian seperempat dari harta warisan orang tua angkatnya. Sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 863 KUHPer (Burgerlijk Wetboek), tapi dalam pasal tersebut disebutkan bahwa ketika anak angkat bersama anak kandung dari orang tua angkatnya, maka anak angkat mendapatkan sepertiga dari harta orang tua angkatnya dan mendapat setengah jika ada saudara sedarah ke atas dan tiga perempat ketika ada saudara jauh. Dan jika anak angkat merupakan anak tunggal dari orang tua yang mengangkatnya, maka anak angkat tersebut mendapatkan seluruh harta peninggalan orang tua angkatnya, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 865  KUHPer (Burgerlijk Wetboek).
            Pendapat kedua sama persis dengan pendapat pertama, tapi ketika ada saudara bagian waris anak angkat adalah 2/3 dari harta waris . Ketika anak angkat mengajukan hak warisnya ke Pengadilan Negeri, maka anak angkat bisa mendapatkan bagian hak waris dari harta peninggalan orang tuanya karena Pengadilan Negeri berpedoman pada pasal 862, 863, 864 dan 865 KUHPer (Burgerlijk Wetboek). Tapi ketika anak waris mengajukannya ke Pengadilan agama, maka anak angkat tidak bisa mendapatkan waris dari harta peninggalan orang tuanya karena Pengadilan Agama sumber hokum Materiilnya adalah al-Qur’an dan Hadis Nabi, dimana dalam al-Quran anak angkat tidak bisa mendapat bagian waris dari orang tua angkatnya karena tidak ada hubungan nasab yang bisa menjadikannya sebagai ahli waris dari orang tua angkatnya.
            Dalam al-Qur’an disebutkan dalam surat An-Nisaa’ ayat 8, yaitu “Dan apabila sewaktu pembagian waris hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya) dan uapkanlah kepada mereka perkataan yang baik”. Ayat ini mengandung 3 garis hokum yang berkaitan dengan pelaksaan hokum kewarisan Islam, yaitu:
1)      Kalau ahli waris membagi harta warisannya dan ada orang yang bukan ahli waris ikut hadir, maka berilah kepada yang ikut hadir dari pembagian yang telah diperoleh ahli waris, dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.
2)      Kalau ahli waris membagi harta warisannya dan ada anak yatim yang ikut hadir, maka mereka diberi bagian.
3)      Kalau ahli waris membagi harta earisannya dan ada orang miskin yang ikut hadir, maka kepada mereka diberikan bagian.
Anak angkat adalah anak yang diurus, dididik dan dibiayai bukan oleh orang tua kandungnya tetapi oleh orang tua angkatnya berdasarkan keputusan pengadilan. Anak angkat merupakan salah satu orang yang tidak berhak menerima harta warisan, oleh karena itu pewaris dapat memberikan harta peninggalannya dengan cara wasiat atau hibah. Kecuali jika ada kesepakatan dari ahli waris orang tua angkatnya untuk memberikan bagian waris kepada anak angkat.
Bagian wasiat anak angkat adalah sepertiga dari harta peninggalan orang tua angkatnya kecuali ada persetujuan dari semua ahli waris, maka anak angkat bisa mendapat lebih dari sepertiga, sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 195 ayat 2 Kompilasi Hukum Islam, yaitu “Wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujuinya”. Dalam hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Ahmad dari ibn Abbas juga disebutkan bahwa wasiat tidak melebihi sepertiga dari seluruh jumlah harta pewaris dan disetujui oleh para ahli warisnya, namun persetujuan ahli waris diberlakukan bila besarnya wasiat melebihi sepertiga dari jumlah keselurukan hartanya.
Sedangkan pendapat ketiga yang beranggapan bahwa anak angkat tidak bisa mendapat bagian waris dari orang tua angkatnya baik orang tua angkatnya mempunyai anak kandung atau pun tidak mempunyai anak kandung dan ketika ada saudara dari orang tua angkatnya. Hal ini sebagaimana yang ditetapkan dalan kitab-kitab fiqih.
Mengenai dampak positif ketika anak angkat memperoleh bagian waris ada beberapa berpendapat, yaitu dengan diberi bagian waris, maka anak angkat merasa benar-benar sudah masuk menjadi anggota keluarga dari keluarga angkatnya, tidak merasa iri dengan ahli waris yang mendapatkan bagian waris dan ada juga yang berpendapat ketika anak angkat tidak diberi bagian waris, maka ia akan merasa kekurangan bahkan tidak bisa menyambung hidupnya ketika ia tidak punya penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Sedangkan untuk dampak negatifnya ada yang beranggapan bahwa jika anak angkat tidak mendapat bagian waris ia akan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan seperti misalnya ia akan membinuh para ahli waris karena merasa cemburu yang lain dapat bagian waris sedangkan ia sendiri tidak mendapat bagian waris atau ia merasa tidak dihargai, tidak dianggap sebagai bagian dari keluarga dari keluarga angkatnya.
Mengenai dampak negatif yang kemungkinan terjadi ketika anak angkat tidak mendapat waris sebenarnya bukan masalah apakah ia dianggap bagian dari keluarga angkatnya atau bukan, tapi masalah apakah ia bisa mendapatkan bagian atau tidak yang jika kita mengacu pada kitab-kitab fikih yang menetapkan anah waris merupakan salah satu orang yang terhalang untuk mendapat waris sebab tidak ada hubungan nasab dari pewaris. Sedangkan ketika ditinjau dari KUHPer (Burgerlijk Wetboek) yang menetapkan bahwa anak angkat mendapatkan bagian waris dari harta peninggalan orang tua angkatnya alasan-alasan itu mungkin saja terjadi karena ia merasa berhak atas bagian waris dari orang tua angkat tapi oleh ahli waris keluarga angkatnya ia tidak diberikan hak waris.
Dari paparan di atas dapat dikatakan bahwa hokum sebagai rekayasa social:
a.       Hokum bergerak seirama dengan perubahan social di masyarakat yang kemudian memunculkan aliran hokum sosiologi.
b.      Paradigma rekayasa social menekankan pada efektifitas hokum yang menggeser paradigm kajian tradisional legalitas hokum.
Jika dikaitkan dengan kasus di atas hokum sebagai rekayasa sosial yang menurut KUHPer (Burgerlijk Wetboek) bagian anak angkat adalah sepertiga ketika ada anak angkat, setengah ketika ada saudara dekat, tiga perempat ketika ada saudara jauh, dan anak angkat mendapatkan wasiat atau hibah seperti yang diterangkan dalam kitab-kitab fiqih. Tapi realita di masyarakat anak angkat diberi waris yang bagiannya ditentukan menurut kesepakatan anggota keluarga.
            Hokum juga sebagai konstitusi yang dapat dilaksanakan melalui lembaga hokum dan sosiologi hokum mengamati bagaimana hokum bakerja. Anak angkat bisa mendapatkan bagian waris dari yang ditetapkan ketika semua ahli waris setuju untuk memberikannya melebihi ketentuan. Masyarakat awam yang tidak mengetahui bahwa pengadilan adalah tempat untuk menyelesaikan masalah waris biasanya membagi waris berdasarkan asas kekelurgaan yang terkadang mengundang pertikaian karena perebutan hak waris.

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
1.   Hasil wawancara menunjukkan bahwa masyarakat Kalen Kedungpring Rt5 Rw2 Lamongan mempunyai pemahaman tentang waris. Yang pada intinya waris adalah harta peninggalan dari seorang yang meninggal yang diberikan kepada ahli warisnya baik berupa barang bergerak ataupun tidak bergerak.
2.   Dua orang berpendapat anak angkat tetap diberikan bagian dari harta peninggalan orang tua angkatnya setengah atau 25% bagi anak angkat yang orang tua angkatnya mempunyai anak kandung, sedangkan diberikan seluruh harta (100%) peninggalan orang tua angkatnya jika orang tua angkatnya tidak mempunyai anak kandung. Ketika ada saudara bagian waris anak angkat adalah ada yang berpendapat 2/3 dan ada yang berpendapat seperempat.
3.   Dampak positif ketika ada anak angkat dapat atau tidak dapat bagian waris adalah:
a.       Merasa benar-banar dianggap sebagai bagian dari keluarga
b.      Tidak merasa iri dengan ahli waris yang lain
c.       Dengan mendapat bagian waris kebutuhan hidupnya bisa terpenuhi dan tidak akan merasa kekurangan ketika ia belum mempunyai pemghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya setelah ditinggal orang tuanya.
Sedangkan untuk dampat negatifnya adalah:
a.       Adanya kemungkinan anak angkat untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan seperti misalnya membunuh para ahli waris karena merasa iri tidak mendapatkan bagian waris sedangkan ia ingin mendapatkan waris.
b.      Merasa tidak dihargai sebagai bagian dari keluarga.
c.       Tidak dianggap sebagai keluarga dari keluarga angkatnya.
Semua hasil wawancara tersebut masuk pada aliran normatif karena berdasarkan pada lingkungan sekitar dan perkiraan bukan berdasarkam pada ilmu pengetahuan (positivisme). Hokum sebagai rekayasa sosial  yang bergerak seirama dengan perubahan sosial di masyarakat. Selain itu hokum juga sebagai konstitusi yang dapat dilaksanakan melalui lembaga atau badan hokum dan sosiologi hokum sebagai pengamat bagaimana hokum bekerja.

           


Rabu, 10 Oktober 2012

Sebab turunnya Ayat Memakan harta anak Yatim


1)      Diriwayatkan bahwasanya seorang laki-laki dari kabilah Ghathafan mempunyai harta banyak milik kemenakannya yang yatim. Setelah anak itu mencapai usia dewasa, ia meminta hartanya tetapi pamannya menolak permintaan itu. Lalu anak itu mengadukan perkara tersebut kepada Nabi saw. Maka turunlah ayat “wa atul yatama amwalahum…” dan seterusnya yang artinya: “dan berikanlah kepada anak-anak yatim yang sudah baligh harta mereka…”.
2)      Diriwatkan dari Aisyah ra. bahwasanya seorang laki-laki memelihara seorang anak perempuan yatim, yang ia kawini. Anak yatim itu memperoleh bagian warisan setandan kurma (atau setangkai anggur). Orang laki-laki tersebut menahan anak yatim itu karena warisannya itu, sedang anak perempuan itu tidak menaruh rasa cinta sedikit pun kepadanya. Maka turunlah ayat “wa in khiftum alla tuqsithu fil yataamaa… ” dan seterusnya, yang artinya “dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap hak-hak perempuan yatim… ”.
3)      Bukhari meriwayatkan dari Urwah bin Zubair bahwa ia bertanya kepada Aisyah tentang firman Allah swt: “wa in hiftum alla tuqsithu fil yataamaa” Aisyah menjawab “ hai putra saudariku, anak perempuan yang yatim itu berada di bawah pemeliharaan (kuasa) walinya”. Anak yatim itu ikut serta dengan walinya dalam harta walinya, sedang wali itu tertarik kepada harta dan kecantikan anak yatim itu. Maka walinya ingin menikahinya tanpa mengurangi besar mahar yang harus diberikan kepadanya. Maka wali itu memberinya mas kawin yang besarnya sama dengan mas kawin yang diberikan oleh laki-laki lain. Akan tetapi laki-laki dilarang berbuat yang demikian itu, kecuali dapat berbuat adil terhadap perempuan-perempuan yatim, dan memberikan mas kawin yang setinggi-tingginya. Oleh karena itu mereka disuruh menikahi perempuan-perempuan lain saja yang mereka senangi. Orang-orang lalu meminta fatwa kepada Rasulullah saw. Setelah ayat tersebut turun, maka Allah menurunkan: “wa yas taftuu naka fin-nisaai” (dan mereka meminta fatwa kepadamu tentang para wanita).[1]

  1. TAFSIR AYAT
Surat an-Nisaa’ ayat pertama menjelaskan bahwa Allah SWT memerintahkan kepada semua makhluk-Nya agar bertakwa kepada-Nya dengan beribadah kepada Allah yang tidak ada sukutu bagi-Nya. Allah pun menyadarkan manusia tentang kekuasaan-Nya yang telah menciptakan mereka dari satu jiwa, yaitu Adam (wa kholaqo minhaa zaujaha) “Dan darinya padanya Allah menciptakan istrinya” yaitu Hawa yang diciptakan dari tulang rusuk Adam bagian kiri dari belakang pada saat Adam tidur. Ketika ia sadar daritidurnya dan melihat Hawa yang cukup menakjubkan, maka muncullah rasa cinta dan kasih sayang di antara keduanya.[2]
            Ibnu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah mencerikan kepada kami Muhammad ibnu Muqatil, telah diceritakan kepada kami Waki’, dari Abu Hilal, dari Qatadah, dari Ibnu Abbas yang mengatakan,”Wanita diciptakan dari laki-laki, maka keinginan wanita dijadikan terhadap laki-laki; dan laki-laki itu dijadikan dari tanah, maka keinginannya dijadikan terhadap tanah, maka pingitlah wanita-wanita lain”.
            Di dalam hadits Shahih disebutkan yang artinya “Sesungguhnya wanita itu dijadikan dari tulang rusuk, dan sesungguhnya rusuk yang paling bengkok adalah bagian atasnya, maka jika kamu bertindak untuk meluruskannya, niscaya kamu akan membuatnya patah. Tetapi jika kamu bersenang-senang dengannya, berarti kamu bersenang-senang dengannya, sedangkan padanya terdapat kebengkokan”.[3]
(wa batstsa minhuma rijaalan katsiran wa nisaa’an) “Dan darinya pada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak”. Allah melahirkan dari keduanya yaitu Adam dan Hawa, laki-laki dan wanita yang banyak sekali, serta tersebar di berbagai pelosok dunia dengan perbedaan golongan, sifat, warna kulit dan bahasa.
Kemudian Allah berfirman: (wattaquu allaha Al-ladzii tasaaaluuna bihi wal arhaam) “Dan bertaqwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu salinh meminta satu sama lain, dan (peliharalah)hubungan silaturrahmi”. Ibrahim, Mujahid, dan al-Hasan berkata (alladzii tasaaaluuna bihi wal arhaam) artinya, sebagaimana ucapan seseorang “Aku meminta kepadamu dengan nama Allah dan dengan adanya (hubungan) kekerabatan di antara kita”. Adh-Dhahhak berkata: “Bertaqwalah kalian kepada Allah yang dengan-Nya kalian saling mengikat janji dan mengadakakaanan persetujuan. Takutlah kalian memutus silaturrahmi. Berupayalah untuk berbuat baik dan menyambungnya”.
Salah seorang Ulama membaca al-arhama menjadi al-arhami, yaknidengan bacaan jar kerena dhamir yang ada pada bihi. Dengan kata lain, kalian saling meminta satu sama lain dengan menyebut nama Allah dan hubungan silaturahmi.
            Dalam hadits shahih disebutkan yang artinya “Sembahlah Tuhanmu seakan-akan kamu melihat-Nya; jika kamu tidak melihat-Nya, sesungguhnya Dia melihat kamu”.
            Allah SWT telah menyebutkan bahwa asal mula makhluk itu dari seorang ayah dan seorang ibu. Makna yang dimaksud adalah ialah agar sebagian dari mereka saling mengasihi dengan sebagian yang lain, dan menganjurkan kepada mereka agar menyantuni orang-orang yang lemah dari mereka.[4]
(inna allaha kaana ‘alaikum raqiiban ) “Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu”. Ini merupakan arahan dan perintah agar selalu merasa diawasi oleh Rabb yang Maha mengawasi. Untuk itu Allah menyebutkan bahwa asal penciptaan manusia itu adalah dari satu ayah dan satu ibu, agar sebagian mereka berkasih sayang dengan sebagian lainnya dan juga menganjurkan mereka untuk memperhatikan kaum dhu’afa (orang-orang lemah) di kalangan mereka. [5]
Ayat an-Nisaa’ yang kedua menjelaskan bahwa Allah memerintahkan manusia untuk menyerahkan harta anak-anak yatim ketika sudah mencapai usia baligh secara sempurna, serta melarang memakan dan menggabungkannya dengan harta orang yang mengasuhnya. Untuk itu Allah berfirman: (wala tatabaddaluu al-khobitsa biththayyibi) “Dan janganlah kamu menukar yang baik dengan yang buruk”.[6]
            Sufyan As-Sauri meriwayatkan dari Abu Saleh “Janganlah kamu tergesa-gesa dengan rezeki yang haram sebelum datang kepadamu rezeki halal yang telah ditakdirkan buatmu ”. Sa’id ibnu Jubair mengatakan “Janganlah kalian menukar harta halal milik kalian dengan harta haram milik orang lain”. Yakni, janganlah kalian menukar harta kalian yang halal, lalu kalian makan harta mereka yang haram bagi kalian.
Sa’id bin al-Musayyab dan az-Zuhri berkata: “Janganlah engkau memberi yang kurus dan mengambil yang gemuk”. Sedangkan Ibrahim an-Nakha’I dan adh-Dhahhak berkata: “Engkau jangan memberikan yang palsu dan mengambil yang baik”. Dan as-Suddi berkata: “Salah seorang di antara mereka mengambil kambing anak yatim yang gemuk lalu sebagai gantinya ia memberi kambing yang kurus, sambil berkata: (yang penting) kambing dengan kambing. Serta ia pun mengambil dirham yang baik dan menggantinya dengan dirham yang jelek dan berkata: (yang penting) dirham dengan dirham”.[7]
 (walaa takkuluu amwalahum ilaa amwalikum) “Dan janganlah kamu memakan harta mereka bersamamu”. Mujahid, Sa’id bin Jubair, Muqatil bin Hayyan, as-Suddi dan Sufyan bin Husain berkata:”Yakni janganlah kalian campur harta tersebut, lalu kamu makan seluruhnya”.[8]
Sedangkan Firman Allah (innahu kaana huuban kabiiraan) “sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu adalah dosa yang besar”. Maksudnya adalah sesungguhnya upayamu yang memakan harta mereka bersama hartamu adalah dosa besar dan kesalahan besar dan harus dijauhi oleh setiap orang.
            Ibnu Murdawaih meriwayatkan melalui Abu Hurairah yang menceritakan bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya mengenai firman-Nya “Huban Kabiran”, yakni dosa besar. Akan tetapi, di dalam sanad hadits ini terdapat Muhammad ibnu Yusuf Al-Kindi, sedangkan ia orang daif.[9]
Dalam ayat tersebut Allah mengajarkan kepada manusia agar bertaqwa kepada Allah dan selalu berhati-hati dengan dalam menghadapi persoalan wanita sebagaimana kewajian dalam memperlakukan anak yatim. Dan belajar membebaskan diri dari berbuat melampui batas kepada nak-anak yatim sebagaimana melepaskan diri dari perbuatan melampui batas kepada harta anak-anak yatim.
Allah berfirman yang artinya “Nikahlah kalian jika kalian merasa aman untuk tidak berlaku sesuatu yang melampui batas terhadap kaum wanita, yang telah Aku halalkan atas kalian dan Aku mubahkan dua, tiga atau empat. Jika kalian masih khawatir atas diri kalian untuk tidak berlaku adil, maka janganlah kalian menikahi mereka, tapi ambillah dari budak-budak wanita kalian. Sebab sangat kecil kalian melakukan tindakan yang tidak adil kepada mereka, sebab mereka adalah milik dan harta lakian dan tidak ada hak bagi mereka sebagaimana hak yang ada pada wanita-wanita merdeka. Dengan demikian, maka yang demikian keselamatan lebih dekat kepada kalian untuk tidak melakukan dosa dan tindakan yang tidak adil ”.
Jika ada yang mempertanyakan jawaban dari firman Allah“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya)”. Maka, jawabannya adalah dalam firman-Nya”Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga atau empat”.[10]
Surat an-Nisaa’ yang ketiga, yakni (wa in hiftum allaa tuqsithuu fil yataamaa fankihuu ma thaaba lakum minannisaa’I ) “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap(hak-hak) perempuan yatim (bila mana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita lain yang kamu senangi”. Maksudnya apabila di bawah pemeliharaan salah seorang di antara kamu terdapat wanita yatim dan ia merasa takut tidak dapat memberikan mahar sebanding, maka carilah wanita lain karena mereka cukup banyak dan Allah tidak akan memberikan kesempitan padanya.[11]
            Siti Aisyah menuturkan bahwa setelah ayat ini turun kemudian turun ayat lain, yaitu (wa targhabu an tankihuu hunna) yang artinya “sedang kalian ingin mengawini mereka”. Karena ketidaksukaan seseorang di antara manusia terhadap anak yatim yang tidak banyak hartanya dan tidak cantik, maka dilarang menikahi anak yatim yang disukai karena banyak harta dan cantik, kecuali dengan mas kawin yang adil. Demikian itu karena ketidaksukaan manusia pada anak-anak yatim yang sedikit hartanya dan tidak cantik.[12]
Jumhur Mufassirin berpendapat bahwa bentuk imperatif dalam firman Allah (fankihuu ma thaaba lakum minannisaa’I) adalah sebagai perintah yang bersifat mubah, sama dengan perintah yang tersebut dalam firman-Nya (wa kuluu wasyrabuu). Ahli mazhab Dzahiriyyah atau kaum fenomenalis berpendapat bahwa kawin adalah wajib karena menurut lahir ayat perintah untuk kawin adalah perintah wajib, tetapi pendapat ini terbantah dengan firman Allah: waman lam yastathi’ minkum thaulan sanpai firman-Nya: wa an tashbiruu khairun lakum yang artinya “Dan barang siapa di antara kamu yang tidak cukup perbelanjaannya untu kawin” sampai “dan kesabaran itu lebih baik bagimu”. (An-Nisaa’ ayat 25).
Menurut al-Fakhrurrazi sebagaimana yang diterangkan dalam surat an-Nisaa’ 25 bahwa meninggalkan perkawinan karena tidak cukup perbelanjaannya dan untuk menafkahi istri lebih baik dari pada mengerjakannya, dengan demikian hokum nikah yang dilukiskan dalam surat tersebut sunnah saja bukan, apalagi wajib.
Sedangkan untuk firman Allah yang berbunyi matsnaa wa tsulaatsa wa rubaa’. Para ahli bahasa Arab sependapat bahwa lafal-lafal tersebut adalah kata-kata bilangan yang berulang dan setiap kata bilangan yang berulang itu menunjukkan bilangan yang senama, jadi matsnaa menunjukkan bilangan itsnaini-itsnaini (dua-dua), tsulaatsa menunjukkan bilangan tsalaatsatun-tsalaatsatun (tiga-tiga), dan rubaa’ menunjukkan bilangan arba’atun-arba’atun (empat-empat).[13]
Bilangan-bilangan ini senada dengan firman Allah: jaa’ili almalaaikati rusulan uuli ajnihatin matsnaa wa tsulaatsa wa rubaa’a (yang menjadikan Malaikat sebagai utusan-utusan (untuk mengurus berbagai macam urusan) yang mempunyai sayap, masing-masing (ada yang) dua, tiga dan empat). Artinya, di antara mereka ada yang memiliki dua sayap, ada yang tiga, dan ada yang empat. Hal ini berarti meniadakan adanya malaikat yang mamiliki jumlah sayap selain dari itu, karena adanya dalil yang menunjukkan hal itu. Berbeda dengan kasus pembatasan empat wanita bagi laki-laki pada surat an-Nisaa’ ayat 3 tersebut, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas dan Jumhur ‘Ulama, karena kedudukannya adalah posisi pemberian kenikmatan dan kebolehan. Seandainya dibolehkan menggabung lebih dari empat wanita tentu Allah akan menyebutkannya.
Imam Ahmad meriwayatkan dari Salim, dari ayahnya bahwa Ghailan bin Salamah ats-Tsaqafi masuk Islam ketika memiliki istri sepuluh orang, maka Nabi bersabda:”pilihlah empar orang di antara mereka” yang kemudian pada masa pemerintahan khalifah ‘Umar ia menceraikan istri-istrinya karena khawatir mereka akan mendapatkan warisan darinya. Lalu ia membagikan hartanya kepada anak-anaknya. Ketika berita itu sampai kepada ‘Umar, maka ia berkata:”Aku menyangka syaitan telah mencuri-curi berita (dari langit) tentang kematianmu dan membisikkannya kepadamu (untuk menceraikan istri-istrimu). Dan seakan-akan engkau tidak akan bertahan hidup kecuali beberapa waktu saja. Maka demi Allah rujukilah istri-istrimu dan ambil kembali hartamu atau aku akan mewariskan hartamu kepada mereka dan aku perintahkan agar kuburmu dirajam, sebagaimana dirajamnya kubur Abu Righal”.
Yang menjadi dalil dari riwayat di atas adalah bahwa kalaulah boleh menggabungkan lebih dari empat istri, tentu Rasulullah saw telah mengizinkan ia memiliki sepuluh orang istri. Tapi pada kenyataanya Beliau memerintahkan untuk memilih empat orang istri saja dan yang lain diceraikan. Hal ini menunjukkan larangan menggabungkan lebih dari empat orang istri, apapun alasannya. Dan jika hal itu dilarang dalam kondisi telah terjadi (terlanjur diperistri), maka melakukannya sebelum terlanjur tentu lebih diharamkan lagi.[14]
            Imam Syafi’I mengatakan “sesungguhnya sunnah Rasulullah SAW yang menjelaskan wahyu dari Allah telah menunjukkan bahwa seseorang selain Rasulullah SAW tidak boleh mempunyai istri lebih dari empat orang wanita”. Apa yang dikatakan oleh Imam Syafi’I ini telah disepakati di kalangan para Ulama, kecuali apa yang diriwayatkan dari golongan Ulama Syi’ah yang mengatakan “seorang laki-laki diperbolehkan mempunyai istri lebih dari empat orang sampai sembilan orang”. Sebagian dari kalangan Syi’ah ada yang mengatakan tanpa batas. Sebagian dari mereka berpegang kepada perbuatan Rasulullah SAW dalam hal menghimpun istri lebih banyak dari pada empat orang sampai Sembilan orang wanita, seperti yang disebutkan dalam hadits shahih.
            Adapun mengenai boleh menghimpun istri sebanyak sebelas orang, seperti yang disebutkan di dalam sebagian lafadz hadits yang diketengahkan oleh Imam Bukhari; sesungguhnya Imam Bukhari sendiri telah mentaqliknya (memberi komentar).[15]
Firman Allah (fain khiftum alla ta’diluu fawahidatan auma malakat aimanukum) “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka kawinilah seorang saja atau budak-budak yang kamu miliki”. Artinya, nikahilah satu saja apabila kamu takut memiliki banyak istri dan tidak mampu berbuat adil di antara istri-istrimu, sebagaimana firman Allah (walan tastathi’uu anta’diluu baina an-nisaa’I walau harashtum) “Dan tidak akan pernah kamu mampu berbuat adil di antara istri-istrimu, walaupun kamu sangat menginginkannya”. Pada ayat ini jelaslah bahwa jika takut berbuat tidak adil maka cukuplah satu istri saja.[16]
Aisyah meriwayatkan bahwa setelah ayat ini turun kemudian diturunkan pula ayat lain “wa targhabuuna tankihuu hunna” (sedang kalian ingin mengawini mereka). Karena ketidak sukaan seseorang di antara kalian terhadap anak yatim yang tidak banyak hartanya dan tidak cantik, maka mereka dilarang menikahi anak yatim yang mereka sukai harta dan kecantikannya, kecuali dengan mas kawin yang adil. Demikian itu karena ketidaksukaan mereka bila anak-anak yatim itu sedikit hartanya dan tidak cantik.[17]
            Menurut Imam Syafi ‘ alla ta’uluu’ berarti lebih dekat agar kamu tidak banyak mendapat anak. Tegasnya karena kamu mengawini banyak perempuan maka, kamu banyak mendapat anak, maka dengan satu orang istri satu saja kamu tidak akan banyak mendapat anak.
            Tsa’labi menolak keterangan Syafi’I dengan menegaskan, bahwa  ‘ alla ta’uluu’ dengan arti banyak itu tidak dapat diterima. Tetapi keterangan Tsa’labi dapat dijawab, karena sebelum Syafi’I, seperti Zaid bin Aslam dan Jabir bin Zaid, keduanya telah menafsirkan ayat ini seperti tafsir Syafi’I, dan mereka tidak akan menafsirkan Al- Qur’an itu kalau tidak mempunyai kemampuan bahasa Arab. Telah diceritakan oleh Al-Qurthubi, dari Ahmad, Ibnu Amri Duri dan Ibnu Arabi, bahwa Abu Hatim berkata, “Syafi’I adalah seorang yang lebih mengerti bahasa Arab dari pada kita, barangkali yang dikatakan itu adalah satu lughat (bahasa)”.[18]
Poligami merupakan suatu keharusan yang ditimbulkan oleh keadaan kehidupan itu sendiri. Diperbolehkannya poligami merupakan salah satu kebanggaan Islam, sebab dengan dibukanya pintu poligami Islam telah dapat memecahkan suatu problem yang sulit, lagi ruwet dari problem-problem yang dialami oleh bangsa-bangsa dan masyarakat dunia sekarang ini dan yang tidak ditemukan cara pemecahan kecuali dengan kembali kepada hokum Islam serta menjalankan peraturan yang disyaratkan Islam. Ada sebab-sebab yang memaksa, yang menjadikan poligami suatu keharusan, seperti kemandulan para istri, atau karena istri menderita penyakit yang tidak memungkin bagi suaminya untuk mencampurinya.[19]
            Ibnu Arabi menuturkan dalam tafsirnya “Dan jika kamu takut tidak akan berlaku adil terhadap (hak-hak)perempuan yatim, (jika kamu mengawininya)”, sejumlah ahli tafsir menuturkan bahwa yang dimaksud adalah “jika kamu yakin dan tahu”. Sebab walaupun istilah ‘takut’ (khaul) secara bahasa memiliki makna sesuatu sangkaan yang keberadaannya lebih kuat dari ketidak adaannya, namun kadang kala juga dia memiliki makna sesuatu yang meyakinkan dan sesuatu yang pasti. Sedangkan yang benar menurut Ibnu Arabi adalah sangkaan kuat dan bukan sesuatu yang yakin dan pasti. Dimana dalam perkiraan kuatnya dia tidak akan mampu berlaku adil terhadap anak perempuan itu.
            Menurut Imam Hanifah yang makna dari ‘perempuan yatim’ (yang ditinggal mati orang tuanya dan ia masih kecil) berarti, bahwa itu bermakna dibolehkannya menikahi wanita wanita yatim yang belum baligh. Sedangkan Imam Malik dan Imam Syafi’I berkata “tidak boleh nikah dengan perempuan yatim yang belum baligh hingga dia baligh, dan memungkinkan untuk diminta pendapatnya, serta ada izin darinya. Dan dalam sebagian riwayat kami, jika ia membutuhkan pada perlindungan, maka boleh ia dinikahi sebelum baligh”. Pendapat yang menjadi pilihan dari pendapat Abu Hanifah adalah; bahwa yang dimaksud dengan anak yatim adalah saat dia belum baligh, jika sudah baligh maka dia adalah perempuan namanya, dan bukan yatim lagi. Dengan begitu yang dimaksud adalah perempuan yatim yang sudah baligh. Ini sesuai dengan firman Allah;”Dan mereka meminta fatwa kepadamu tantang para wanita”, (An-Nisaa’:127), kata wanita di sini berlaku untuk wanita-wanita yang telah dewasa. Demikian pila dengan firman-Nya;”Tentang para wanita yatim yang kamu tidak memberikan kepada mereka apa yang ditetapkan untuk mereka, sedang kamu ingin menikahi mereka”, (An-Nisaa’:127), di sana sangat diperhatikan kata ‘nisaa’ (wanita dewasa) dan ternasuk di dalamnya adalah wanita yatim.[20]
            Ustaz Al-Imam mengatakan jika hendak menikahi anak yatim dan merasa takut akan memakan hartanya, maka tidak boleh mengawini anak yatim tersebut dan nikahilah wanita lain yang baik-baik. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah teranglah bahwa hubungan antara perintah kawin dengan pemeliharaan anak yatim, tidaklah berarti syarat bolehnya perkawinan itu oleh karena takut memelihara anak yatim. Ulama sepakat untuk mengatakan, bahwa syarat yang tersebut tidaklah menjadi satu ketentuan untuk membolehkan perkawinan dengan perempuan lain, yaitu bolehnya bagi orang yang merasa takut tidak akan berlaku jujur terhadap anak yatim, kawin dengan perempuan lain, lebih dari satu orang, dua, tiga atau empat orang.
            Dari ayat tersebut dapat diambil dalil bahwa haram kawin dengan perempuan lebih dari empat orang. Jika ada orang yang berpendapat bahwa ayat tersebut menunjukkan bolehnya seorang laki-laki kawin dengan Sembilan orang perempuan yaitu jumlah dari dua, tiga dan empat tidaklah dapat diterima karena dalam ayat ini ada kata ‘atau’, jadi maknanya boleh pilih dua, tiga atau empat orang. Kawin lebih dari empat orang itu hanyalah ketentuan bagi Nabi Muhammad SAW saja dan tidak dibolehkan bagi orang lain.[21]
            Sebuah riwayat dari Anas bahwa Rasulullah SAW kawin dengan 15 orang wanita, di antara mereka yang telah digauli adalah 13 orang dan yang dihimpun Beliau adalah 11 orang. Sedangkan di saat wafat, Beliau meninggalkan 9 orang istri. Menurut para Ulama, hal ini merupakan kekhususan-kekhususan Beliau, bukan untuk umatnya.[22]
B.     Kesimpulan
a.       Semua umat manusia berasal dari satu sumber dan satu turunan dari satu bapak atau moyang, yaitu Nabi Adam as.
b.      Boleh saling bertanya dan meminta satu sama lain dengan mempergunakan nama Allah.
c.       Hak sanak kelurga sangat besar sekali, oleh sebab itu Allah memerintahkan untuk mempererat silaturrahmi dan melarang memutuskan hubungan kekeluargaan.
d.      Kewajiban memelihara anak yatim dan menjaga hartanya untuk diserahkan kepadanya apabila ia telah dewasa (baligh).
e.       Kemubahan menikah sampai dengan empat orang wanita merdeka, dengan syarat dapat berlaku adil terhadap mereka dalam membagi waktu dan nafkah.
f.       Kewajiban atas seorang laki-laki agar ia mengawini seorang saja, kalau ia khawatir tidak dapat berlaku adil di antara istri-istrinya.
Ijma para Ulama’ telah sepakat akan haramnya kawin dengan perempuan lebih dari empat orang. Walaupun banyak kalangan yang mengatakan bolehnya kawin dengan lebih dari empat orang istri atau lebih dengan dasarnya dalil al-Qur’an an-Nisaa’ ayat 3. Ada juga yang memaknai “matsnaa wa tsulatsa wa rubaa’” dengan bolehnya mengawini perempuan lebih dari empat bahkan sampai sembilan orang istri dimana mereka beranggapan dua tambah tiga tambah empat adalah sembilan. Bahkan Nabi pun memiliki istri lebih dari empat orang, atas masalah ini Ulama’ sepakat bahwa mengawini seorang perempuan lebih dari empat hanya dikhususkan untuk Nabi dan tidak dibolehkan untuk ummatnya.
Beristri lebih dari empat tetap tidak boleh karena seorang laki-laki yang mempunya istri lebih dari empat tidak akan dapat berbuat adil sebagaimana firman Allah dalam al-Qur’an yang secara jelas mengatakan bahwa manusia tidak akan mampu untuk berbuat adil sampai kapanpun. Beristri lebih dari satu pun itu sebenarnya suatu kemubahan karena ada sebeb yang memaksa seorang laki-laki untuk melakukannya (istri mandul atau mempunya penyakit yang tidak bisa disembuhkan). Poligami merupakan pintu dalam islam untuk memecahkan suatu ploblem yang sangan sulit demi untuk menjaga hokum islam itu sendiri dan harus sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh ajaran Islam.



DAFTAR PUSTAKA
Ali Ash-Shabuni, Muhammad. Tafsir Ayat-Ayat Al-Qur’an. Jilid 1. 1994. PT Al-Ma’rifah: Bandung
Ihsan Al-Atsari, Abu. Shahih Tafsir Ibnu Katsir. 2007. Pustaka Ibnu Katsir: Bogor.
Rahman, Samson. Tafsir Wanita. 2006. Cet ke 3. Pustaka Al-Kautsar. Jakarta.
Al-Imam Abul Fida Isma’il Ibnu Kasir Ad-Dimasyqi. Tafsir Ibnu Kasir Juz 4. 2000. Sinar Baru Algensindo: Bandung
Abdul Halim Hasan, Syekh, H. Tafsir Al-Ahkam. 2006. Kencana Prenada Media Group: Jakarta


[1] Ali Ash-Shabuni, Muhammad. Tafsir Ayat-Ayat Al-Qur’an. Jilid 1. 1994. PT Al-Ma’rifah: Bandung. Hal 734-735
[2] Ihsan Al-Atsari, Abu. Shahih Tafsir Ibnu Katsir. 2007. Pustaka Ibnu Katsir: Bogor. Hal 414
[3] Al-Imam Abul Fida Isma’il Ibnu Kasir Ad-Dimasyqi. Tafsir Ibnu Kasir Juz 4. 2000. Sinar Baru Algensindo: Bandung. Hal 425-426

[4] Al-Imam Abul Fida Isma’il Ibnu Kasir Ad-Dimasyqi. Tafsir Ibnu Kasir Juz 4. 2000. Sinar Baru Algensindo: Bandung. Hal 427-428
[5] Al-Imam Abul Fida Isma’il Ibnu Kasir Ad-Dimasyqi. Tafsir Ibnu Kasir Juz 4. 2000. Sinar Baru Algensindo: Bandung. Hal 427-428
[6] Ihsan Al-Atsari, Abu. Shahih Tafsir Ibnu Katsir. 2007. Pustaka Ibnu Katsir: Bogor. Hal 418
[7] Al-Imam Abul Fida Isma’il Ibnu Kasir Ad-Dimasyqi. Tafsir Ibnu Kasir Juz 4. 2000. Sinar Baru Algensindo: Bandung. Hal 430-431
[8] Ihsan Al-Atsari, Abu. Shahih Tafsir Ibnu Katsir. 2007. Pustaka Ibnu Katsir: Bogor. Hal 418
[9] Al-Imam Abul Fida Isma’il Ibnu Kasir Ad-Dimasyqi. Tafsir Ibnu Kasir Juz 4. 2000. Sinar Baru Algensindo: Bandung. Hal 431
[10] Rahman, Samson. Tafsir Wanita. Cet ke 3. Pustaka Al-Kautsar. Jakarta. 2006. Hal 231
[11] Ihsan Al-Atsari, Abu. Shahih Tafsir Ibnu Katsir. 2007. Pustaka Ibnu Katsir: Bogor. Hal 419
[12]Al-Imam Abul Fida Isma’il Ibnu Kasir Ad-Dimasyqi. Tafsir Ibnu Kasir Juz 4. 2000. Sinar Baru Algensindo: Bandung. Hal 434
[13] Ali Ash-Shabuni, Muhammad. Tafsir Ayat-Ayat Al-Qur’an. Jilid 1. 1994. PT Al-Ma’rifah: Bandung. Hal 745-746
[14] Ihsan Al-Atsari, Abu. Shahih Tafsir Ibnu Katsir. 2007. Pustaka Ibnu Katsir: Bogor. Hal 421-422
[15] Al-Imam Abul Fida Isma’il Ibnu Kasir Ad-Dimasyqi. Tafsir Ibnu Kasir Juz 4. 2000. Sinar Baru Algensindo: Bandung. Hal 436
[16] Ihsan Al-Atsari, Abu. Shahih Tafsir Ibnu Katsir. 2007. Pustaka Ibnu Katsir: Bogor. Hal 422
[17] Al-Imam Abul Fida Isma’il Ibnu Kasir Ad-Dimasyqi. Tafsir Ibnu Kasir Juz 4. 2000. Sinar Baru Algensindo: Bandung. Hal 435
[18] Abdul Halim Hasan, Syekh, H. Tafsir Al-Ahkam. 2006. Kencana Prenada Media Group: Jakarta. Hal
[19] Ali Ash-Shabuni, Muhammad. Tafsir Ayat-Ayat Al-Qur’an. Jilid 1. 1994. PT Al-Ma’rifah: Bandung. Hal 751
[20] Rahman, Samson. Tafsir Wanita. Cet ke 3. Pustaka Al-Kautsar. Jakarta. 2006. Hal 227
[21] Abdul Halim Hasan, Syekh, H. Tafsir Al-Ahkam. 2006. Kencana Prenada Media Group: Jakarta. Hal
[22] Al-Imam Abul Fida Isma’il Ibnu Kasir Ad-Dimasyqi. Tafsir Ibnu Kasir Juz 4. 2000. Sinar Baru Algensindo: Bandung. Hal 233

Total Tayangan Halaman

Its me

Its me

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More